Rabu, 07 November 2012


Tugas kelompok
Nama : Melisa rosalia    (14211423)
            Rachma triantini ( 15211697)
            Rizki amalia       (16211327)            
Kelas : 2EA03


KOPERASI


Pengertian Koperasi

Pengertian koperasi menurut Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 ialah bidang usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Koperasi merupakan kumpulan orang dan bukan kumpulan modal. Koperasi harus betul-betul mengabdi kepada kepentingan perikemanusiaan semata-mata dan bukan kepada kebendaan. Kerjasama dalam koperasi didasarkan pada rasa persamaan derajat, dan kesadaran para anggotanya. Koperasi merupakan wadah demokrasi ekonomi dan sosial. Koperasi adalah milik bersama para anggota, pengurus maupun pengelola. Usaha tersebut diatur sesuai dengan keinginan para anggota melalui musyawarah rapat anggota.
Koperasi sebagai badan usaha dapat melakukan kegiatan usahanya sendiri dan dapat juga bekerja sama dengan badan usaha lain, seperti perusahaan swasta maupun perusahaan negara. Pada umumnya kerjasama antara koperasi dengan perusahaan swasta atau perusahaan negara dilakukan dengan membentuk wadah baru yang berbadan hukum. Kerjasama ini umumnya dilakukan oleh koperasi-koperasi sekunder, khususnya di tingkat induknya, seperti Induk Koperasi Pegawai Negeri, dan beberapa Induk koperasi lainnya dengan mitra usahanya mendirikan Bank, SPBU dan lain sebagainya.

Secara harfiah Kopoerasi yang berasal dari bahasa Inggris Coperation terdiri dari dua suku kata :
- Co yang berarti bersama
- Operation = bekerja
Jadi koperasi berarti bekerja sama, sehingga setiap bentuk kerja sama dapat disebut koperasi. Pengertian pengertian pokok tentang Koperasi :
1.         Merupakan perkumpulan orang orang termasuk badan hukum yang mempunyai kepentingan dan tujuan yang sama.
2.         Menggabungkan diri secara sukarela menjadi anggota dan mempunyai hak dan kewajiban yang sama sebagai pencerminan demokrasi dalam ekonomi.
3.         Kerugian dan keuntungan ditanggung dan dinikmati bersama secara adil.
4.         Pengawasan dilakukan oleh anggota.
5.         Mempunyai sifat saling tolong menolong.
6.         Membayar sejumlah uang sebagai simpanan pokok dan simpanan wajib sebagai syarat menjadi anggota.

•           Dilihat dari segi organisasi
Koperasi adalah organisasi yang mempunyai kepentingan yang sama bagi para anggotanya. Dalam melaksanakan usahanya, kekuatan tertinggi pada koperasi terletak di tangan anggota, sedangkan dalam badan usaha bukan koperasi, anggotanya terbatas kepada orang yang memilik modal, dan dalam pelaksanaannya kegiatannya kekuasaan tertinggi berada pada pemilik modal usaha.
•           Dilihat dari segi tujuan usaha
Koperasi bertujuan untuk memenuhi kebutuhan bagi para anggotanya dengan melayani anggota seadil-adilnya, sedangkan badan usaha bukan koperasi pada umumnya bertujuan untuk mendapatkan keuntungan.
•           Dilihat dari segi sikap hubungan usaha
Koperasi senantiasa mengadakan koordinasi atau kerja sama antara koperasi satu dan koperasi lainnya, sedangkan badan usaha bukan koperasi sering bersaing satu dengan lainnya.
•           Dilihat dari segi pengelolaan usaha
Pengelolaan usaha koperasi dilakukan secara terbuka, sedangkan badan usaha bukan koperasi pengelolaan usahanya dilakukan secara tertutup.

Sejarah Koperasi

Sejarah koperasi berawal pada tahun 1844 di Rochdale, Inggris. Tahun 1818-1888 koperasi berkembang di negara Jerman, yang dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffesen. Sedangkan di Denmark koperasi berkembang sektiar tahun 1808-1883, dipelopori oleh Herman Sculzhe. Tahun 1852 koperasi di Inggris sudah mencapai 100unit. Lalu di London pada tahun 1896 terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance). Dan semenjak itu koperasi telah menjadi suatu gerakan Internasional.

Koperasi di Indonesia
Koperasi dikenalkan di Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Dia mendirikan koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir. Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia. Sebelumnya tahun 1920 telah diadakan Cooperatice Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke, komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia. Kongres koperasi pertama diselenggarakan atas dorongan Bung Hatta pada tanggal 12 Juli 1947 di Tasikmalaya. Lalu Kongres kedua diselenggarakan pada bulan Juli 1953 di Bandung. Pada kongres kedua tersebutlah Bung Hatta diangkat sebagai Bapak Koperasi Indonesia. 1960 Pemerintah mengeluarkan peraturan Pemerintah no.140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.


Teori yang Berkaitan

Teori Pengambilan Keputusan pada Koperasi
Pengambilan keputusan mengandung arti pemilihan altematif terbaik dari sejumlan Atematif yang tersedia. Teori-teori pengambilan keputusan bersangkut paut dengan masalah bagaimana pilihan-pilihan semacam itu dibuat. Kebijaksanaa, sebagai telah kita rumuskan di muka, adalah suatu tindakan yang mengarah pada tujuan tertentu yang dilakukan oleh seseorang aktor atau sejumlah aktor berkenaan dengan suatu masalah atau persoalan tertentu.

Secara tipikal pembuatan kebijaksanaan merupakan tindakan yang berpola, yang dilakukan sepanjang waktu dan melibatkan banyak keputusan yang di antaranya ada yang merupakan keputusan rutin, ada yang tidak rutin. Dalam praktek pembuat kebijaksanaan sehari-hari amat jarang kita jumpai suatu kebijaksanaan yang hanya terdiri dari keputusan tunggal. Dalam tulisan ini akan dibahas 3 (tiga) teori pengambilan keputusan yang dianggap paling sering dibicarakan dalam pelbagai kepustakaan kebijaksanaan negara.

Teori-teori yang dimaksud ialah : teori Rasional komprehensif, teori Inkremental dan teori Pengamatan terpadu.

1. Teori Rasional Komprehensif

Teori  pengambilan keputusan yang biasa digunakan dan diterima oleh banyak kalangan adalah teori rasional komprehensif yang mempunyai beberapa unsur, diantaranya:
a.         Pembuatan keputusan dihadapkan pada suatu masalah tertentu yang dapat dibedakan dari masalah-masalah lain atau setidaknya dinilai sebagai masalah-masalah yang dapat diperbandingkan satu sama lain (dapat diurutkan menurut prioritas masalah)
b.         Tujuan-tujuan, nilai-nilai atau sasaran yang menjadi pedoman pembuat keputusan sangat jelas dan dapat diurutkan prioritasnya/kepentingannya.
c.         Bermacam-macam alternatif untuk memecahkan masalah diteliti secara saksama.
d.         Asas biaya manfaat atau sebab-akibat digunakan untuk menentukan prioritas.
e.         Setiap alternatif dan implikasi yang menyertainya dipakai untuk membandingkan dengan alternatif lain.
f.          Pembuat keputusan akan memilih alternatif terbaik untuk mencapai tujuan, nilai, dan sasaran yang ditetapkan

Teori rasional komprehensif ini menuntut hal-hal yang tidak rasional dalam diri pengambil keputusan. Asumsinya adalah seorang pengambil keputusan memiliki cukup informasi mengenahi berbagai alternatif sehingga mampu meramalkan secara tepat akibat-akibat dari pilihan alternatif yang ada, serta memperhitungkan asas biaya manfaatnya.dan mempertimbangkan banyak masalah yang saling berkaitan
           
Pengambil keputusan sering kali memiliki konflik kepentingan antara nilai-nilai sendiri dengan nilai-nilai yang diyakini oleh masyarakat. Karena teori ini mengasumsikan bahwa fakta-2 dan nilai-nilai yang ada dapat dibedakan dengan mudah, akan tetapi kenyataannya sulit membedakan antara fakta dilapangan dengan nilai-nilai yang ada.

2. Teori Inkremental

Teori ini dalam mengambil keputusan dengan cara menghindari banyak masalah yang harus dipertimbangkan dan merupakan madel yang sering ditempuh oleh pejabat-pejabat pemerintah dalam mengambail keputusan. Teori ini memiliki pokok-pokok pikiran sebagai berikut:
a.     Pemilihan tujuan atau sasaran dan analisis tindakan empiris yang diperlukan untuk mencapanya merupakan hal yang saling terkait.
b.      Pembuat keputusan dianggap hanya mempertimbangkan beberapa alternatif yang langsung berhubungan dengan pokok masalah, dan alternatif-alternatif ini hanya dipandang berbeda secara inkremental atau marjinal
c.         Setiap alternatif hanya sebagian kecil saja yang dievaluasi mengenahi sebab dan akibatnya.
d.     Masalah yang dihadapi oleh pembuat keputusan di redifinisikan secara teratur dan memberikan kemungkinan untuk mempertimbangkan dan menyesuaikan tujuan dan sarana sehingga dampak dari masalah lebih dapat ditanggulangi.
e.      Tidak ada keputusan atau cara pemecahan masalah yang tepat bagi setiap masalah. Sehingga keputusan yang baik terletak pada berbagai analisis yang mendasari kesepakatan guna mengambil keputusan.
f.       Pembuatan keputusan inkremental ini sifatnya dalah memperbaiki atau melengkapi keputusan yang telah dibuat sebelumnya guna mendapatkan penyempurnaan.


Karena diambil berdasarkan berbagai analisis maka sangat tepat diterapkan bagi negara-negara yang memiliki struktur mejemuk. Keputusan dan kebijakan diambil dengan dasar saling percaya diantara berbagai pihak sehingga secara politis lebih aman. Kondisi yang realistik diberbagi negara bahwa dalam menagmbil keputusan/kebijakan para pengambil keputusan dihadapkan pada situasi kurang baik seperti kurang cukup waktu, kurang pengalaman, dan kurangnya sumber-sumber lain yang dipakai untuk analsis secara komprehensif.

Teori ini dapat dikatakan sebagai model pengambilan keputusan yang membuahkan hasil terbatas, praktis dan dapat diterima.



3. Teori Pengamatan Terpadu (Mixed Scaning Theory)

Beberapa kelemahan tersebut menjadi dasar konsep baru yaitu seperti yang dikemukakan oleh ahli sosiologi organisasi Aitai Etzioni yaitu pengamatan terpadu (Mixid Scaning) sebagai suatu pendektan untuk mengambil keputusan baik yang bersifat fundamental maupun inkremental. Keputusan-keputusan inkremental memberikan arahan dasar dan melapangkan jalan bagi keputusan-keputusan fundamental sesudah keputusan-keputusan itu tercapai.

Model pengamatan terpadu menurut Etzioni akan memungkinkan para pembuat keputusan menggunakan teori rasional komprehensif dan teori inkremental pada situasi yang berbeda-beda.

Model pengamatan terpadu ini pada hakikatnya merupakan pendekatan kompromi yang menggabungkan pemanfaatan model rasional komprehensif dan model inkremental dalam proses pengambilan keputusan.


Struktur Organisasi Koperasi

adalah konfigurasi peran formal yang didalamnya dimaksudkan sebagai prosedur, governansi dan mekanisme kontrol, kewenangan serta proses pengambilan kebijakan .

Struktur organisasi koperasi dibentuk sedemikan rupa sesuai dengan idiologi dan strategi pengembangan untuk memperoleh Strategic competitiveness sehingga setiap koperasi boleh jadi mempunyai bentuk yang berbeda secara fungsional karena menyesuaikan dengan strategi yang sedang dikembangkan tetepi secara basic idologi terutama terkait dengan perangkat organisasi koperasi akan menunjukan kesamaan

Dalam Koperasi, setidaknya kita mengenal 3 perangkat organisasi yang jamak digunakan yaitu:
- Rapat Anggota (RA)
- Pengurus
- Pengawas

3 unsur diatas juga sering kita sebut sebagai perangkat manajemen koperasi. Bentuk ini tentu berbeda dengan organisasi perusahaan swasta berbentuk PT misalnya, Perbedaan mendasar ini tidak saja dipengaruhi oleh idiologi tetapi juga aplikasi operasional manajemen. Berikut penjelasan singkat terkait dengan fungsi dan peran perangkar organisasi koperasi.



Tabel Struktur Organisasi Koperasi

Rapat Anggota (RA)

Rapat Anggota merupakan forum tertinggi koperasi yang dihadiri oleh anggota sebagai pemilik. Wewenang Rapat Anggota diantaranya adalah menetapkan
a. AD/ART
b. Kebijakan Umum Organisasi, Manajemen, dan usaha koperasi
c. Memilih, mengangkat, memberhantikan pengurus dan pengawas.
d. RGBPK dan RAPBK
e. Pengesahan pertanggung jawaban pengurus pengawas.
f. Amalgamasi dan pembubaran koperasi

Rapat Anggota bisa dilakukan RAT, RAK dan RALB. Secara umumRA dianggap sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah anggta, tetapi untuk beberapa kasus jumlah ini bisa disesuaikan dengan AD/ART Koperasi.


Pengurus

Pengurus koperasi adalah pemegang kuasa RA untuk mengelola koperasi, artinya pengurus hanya boleh melakukan segala macam kresi manajemen yang tidak keluar dari koridor keputusan RA. Pengurus merupakan pimpinan kolektif tidak berdiri sendiri dengan pertangungjawaban bersama. Biasanya pengurus yang tetrdiri atas beberapa anggota pengurus.

Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah:
-           Pengurus bertugas mengelola koperasi sesuai keputusan RAT.
-           Untuk melaksanakan tugas pengurus berkewajiban:
1).        Pengurus koperasi berkewajiban mengajukan proker
2).        Pengurus koperasi berkewajiban mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban
3).        Pengurus koperasi berkewajiban menyelenggarakan pembukuan keuanagn dan Inventaris.
4).        Pengurus koperasi berkewajiban menyelenggarkan administrasi
5).        Pengurus koperasi berkewajiban Menyelenggarkan RAT.

Wewenang Pengurus koperasi :
1).        Pengurus berwenang mewakili koperasi didalam dan diluar koperasi.
2).     Pengurus berwenang melakukan tindakan hukum atau upaya lain untuk kepentingan anggota dan kemanfaatan koperasi.
3).        Pengurus berwenang memutuskan penerimaan anggota dan pemberhentian anggota sesuai ketentuan AD/ART.

Tanggung Jawab Pengurus koperasi
Pengurus koperasi bertanggungjwab atas segala upaya yang berhubungan dengan tugas kewajiban, dan wewenangnya.


Pengawas

Pengawas dipilh oleh RA untuk mengawasi pelaksanaan keputusan RAT dan juga idiologi. Tugas pengawas tidak untuk mencari-cari kesalahan tetapi untuk menjaga agar kegiatan yang dilakukan oleh koperasi sesuai dengan idiologi, AD/ART koperasi dan keputusan RA.

Tugas, kewajiban dan wewenang pengawas koperasi sebagai berikut.
1).      Pengawas koperasi berwenang dan bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan organisasi.
2).      Pengawas wajib membuat laporan tentang hasil kepengawasanya dan merahasiakan hasil laporanya kepada pihak ketiga.
3).       Pengawas koperasi meneliti catatan dan fisik yang ada dikoperasi dan mendapatkan keterangan yang diperlukan.

Tujuan Koperasi

Menurut Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 Pasal 3 koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur .
Berikut ini adalah tujuan pembentukan koperasi di Indonesia:
1.      Memajukan kesejahteraan anggota
2.      Memajukan kesejahteraan masyarakat
3.      Membangun tatanan ekonomi nasional

Ketiga tujuan tersebut saling berkaitan. Dengan adanya koperasi kebutuhan para anggota dapat diperoleh di koperasi. Dengan terpenuhinya kebutuhan anggota maka semakin meningkatlah kesejahteraan anggota koperasi. Dengan memajukan kesejahteraan anggotanya berarti koperasi juga memajukan kesejahteraan masyarakat dan memajukan tatanan ekonomi nasional. Keseluruhan tujuan koperasi tersebut adalah dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.


Fungsi Koperasi

Sebagaimana dikemukakan dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992, fungsi dan peran koperasi di Indonesia seperti berikut ini.
  1.  Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial. Potensi dan kemampuan ekonomi para anggota koperasi pada umumnya relatif kecil. Melalui koperasi, potensi dan kemampuan ekonomi yang kecil itu dihimpun sebagai satu kesatuan, sehingga dapat membentuk kekuatan yang lebih besar. Dengan demikian koperasi akan memiliki peluang yang lebih besar dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial masyarakat pada umumnya dan anggota koperasi pada khususnya.
  2.  Turut serta secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat Selain diharapkan untuk dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi para anggotanya, koperasi juga diharapkan dapat memenuhi fungsinya sebagai wadah kerja sama ekonomi yang mampu meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat pada umumnya. Peningkatan kualitas kehidupan hanya bisa dicapai koperasi jika ia dapat mengembangkan kemampuannya dalam membangun dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggota-anggotanya serta masyarakat disekitarnya.
3.      Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional. Koperasi adalah satu-satunya bentuk perusahaan yang dikelola secara demokratis. Berdasarkan sifat seperti itu maka koperasi diharapkan dapat memainkan peranannya dalam menggalang dan memperkokoh perekonomian rakyat.
4.      Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi Sebagai salah satu pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian Indonesia, koperasi mempunyai tanggung jawab untuk mengembangkan perekonomian nasional bersama-sama dengan pelaku-pelaku ekonomi lainnya. Namun koperasi mempunyai sifat-sifat khusus yang berbeda dari sifat bentuk perusahaan lainnya, maka koperasi menempati kedudukan yang sangat penting dalam sistem perekonomian Indonesia. 
Continue reading...

Selasa, 06 November 2012



Makalah Ekonomi Koperasi

 Disusun Oleh :
Nama : Melisa Rosalia
Npm : 14211423
Kelas  : 2EA03

  • Pengertian Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya. koperasi adalah usaha kekeluargaan seperti yang tertulis pada UUD 1945 pasal 33 ayat 1.
Berdasarkan pengertian tersebut, yang menjadi anggota koperasi adalah
1.perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi.
2.Badan Hukum Koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
  Pada Pernyataan Standard Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 27 (Revisi 1998), disebutkan bahwa karateristik utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha lain, yaitu anggota koperasi memiliki identitas ganda. Identitas ganda maksudnya anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
  Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, di mana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi (biasa disebut Sisa Hasil Usaha atau SHU) biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi, misalnya dengan melakukan pembagian dividen berdasarkan besar pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh anggota
  • Sejarah Gerakan Koperasi
Gerakan koperasi digagas oleh Robert Owen (1771–1858), yang menerapkannya pertama kali pada usaha pemintalan kapas di New Lanark, Skotlandia.
Gerakan koperasi ini dikembangkan lebih lanjut oleh William King (1786–1865) – dengan mendirikan toko koperasi di Brighton, Inggris. Pada 1 Mei 1828, King menerbitkan publikasi bulanan yang bernama The Cooperator, yang berisi berbagai gagasan dan saran-saran praktis  tentang mengelola toko dengan menggunakan prinsip koperasi.

Koperasi akhirnya berkembang di negara-negara lainnya. Di Jerman, juga berdiri koperasi yang menggunakan prinsip-prinsip yang sama dengan koperasi buatan Inggris. Koperasi-koperasi di Inggris didirikan oleh Charles Foirer, Raffeinsen, dan Schulze Delitch. Di Perancis, Louis Blanc mendirikan koperasi produksi yang mengutamakan kualitas barang. Di Denmark Pastor Christiansone mendirikan koperasi pertanian.
  • Mekanisme Pendirian Koperasi
  Mekanisme pendirian koperasi terdiri dari beberapa tahap. Pertama-tama adalah pengumpulan anggota, karena untuk menjalankan koperasi dibutuhkan minimal 20 anggota. Kedua, para anggota tersebut akan melakukan rapat anggota, untuk melakukan pemilihan pengurus koperasi (ketua, sekertaris, dan bendahara). Setelah itu koperasi tersebut harus merencanakan anggaran dasar dan rumah tangga koperasi itu. Kemudian koperasi tersebut harus meminta perizinan dari Negara.
  • Prinsip Koperasi
            Menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi, yaitu :

  1. Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman
  2. Koperasi Konsumen adalah koperasi beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual beli menjual barang konsumsi
  3. Koperasi Produsen adalah koperasi beranggotakan para pengusaha kecil (UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
  4. Koperasi Pemasaran adalah koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya atau anggotanya
  5. Koperasi Jasa adalah Koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.
  • Sumber Modal Koperasi
  Seperti halnya bentuk badan usaha lain, untuk menjalankan badan usahanya koperasi memerlukan modal. Adapun modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman.
Modal sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut:
• Simpanan Pokok
  Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil lagi selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi, simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.
• Simpanan Wajib
  Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk tiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
• Simpanan Khusus atau Lain-lain
  Misalnya simpanan sukarela (simpanan yang dapat diambil kapan saja), simpanan Qurba, dan deposito berjangka.
• Dana Cadangan
  Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil Usaha (SHU), yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
• Hibah
  Hibah adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah / pemberian dan tidak mengikat.
Adapun modal pinjaman koperasi berasala dari pihak-pihak sebagai berikut:
• Anggota dan calon anggota
• Koperasi lainnya atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antarkoperasi

• Bank dan Lembaga Keuangan, bukan bank lembaga keuangan lainnya yang dilakukan    berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
• Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
• Sumber lain yang sah
  • Perangkat Organisasi Koperasi
Rapat Anggota
  Rapat anggota adalah wadah aspirasi anggota dan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, maka kebijakan yang berlaku dalam koperasi harus melewati persetujuan rapat anggota terlebih dahulu, termasuk pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian personalia pengurus dan pengawas. 

Pengurus
  Pengurus adalah badan yang dibentuk oleh rapat anggota dan disertai kepercayaan untuk memimpin kepemimpinan koperasi, baik dibidang organisasi maupun usaha. Anggota pengurus dipilih dari dan oleh anggota dalam rapat anggota. Dalam menjalankan tugasnya pengurus dapat mengangkat manajer untuk mengelola koperasi,. Namun pengurus tetap bertanggung jawab pada rapat anggota.

Pengawas
  Pengawas adalah suatu badan yang dibentuk untuk melaksanakan pengawasan terhadap kinerja pengurus. Anggota pengawas dipilih oleh anggota koperasi dirapat amggota. Dalam pengawasannya, pengawas berhak mendapatkan setiap laporan pengurus, tetapi merahasiakannya kepada pihak yang tidak berkepentingan. Pengawas juga bertanggung jawab terhadap rapat anggota. bertanggung jawab terhadap rapat anggota. Atas persetujuan rapat anggota pengurus
  • Tujuan Koperasi
  Menurut UU no 25/1992 pasal 4, Koperasi bertujuan :
1. Membangun dan Mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota nya pada khusus nya dan        masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
2. memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai kopegurunya
3. berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
4. berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
  • Fungsi  Koperasi
sebagai urat nadi perekonomian
sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi di indonesia
untuk meningkatkan rasa kekeluargaan antar sesama warga indonesia
meningkatkan tingkat pengetahuan masyarakat akan pengaturan keuangan
  • Cara Membuat Laporan Keuangan Koperasi
  Penyusunan Laporan Keuangan
  Setelah tahun buku berakhir, pengurus koperasi wajib menyusun laporan keuangan tahunan  yang memuat sekurang-kurangnya:
Perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca, perhitungan hasil usaha serta penjelasan atas dokumen tersebut
Keadaan dan usaha koperasi serta hasil usaha yang dapat dicapai.
 

Neraca, perhitungan hasil usaha serta penjelasannya merupakan laporan pokok keuangan koperasi. Laporan keuangan koperasi tidak jauh berbeda dengan laporan keuangan untuk perusahaan lain. Perbedaan utama terletak pada penyajian modal dan perhitungan laba rugi. Contoj neraca sebuah koperasi disajikan dalam gambar 1.a sedang perhitungan hasil usahanya dalam table 1.b Pos-pos khusus dalam laporan tersebut diuraikan berikut ini.

Simpanan. 
  Permodalan koperasi terutama berasal dari simpanan anggota yang dapat berbentuk simpanan pokok, simpanan wajib, dan simpanan sukarela. Dilihat dari kekekalannya, simpanan anggota yang dikategorikan sebagai modal adalah simpanan pokok dan simpanan wajib. Simpanan sukarela, karena dapat diambil setiap saat, lebih bersifat sebagai rekening Koran dri anggota. Pos ini merupakan bagian kewajiban lancar.
Simpanan wajib lebih bersifat permanent dibandingkan simpanan pokok. Simpanan wajib dapat diambil kembali dengan cara tertentu yang ditetapkan dalam rapat anggota atau anggaran dasar. Dalam contoh laporan keuangan, simpanan sukarela disajikan sebagai kewajiban lancar, sedangkan simpanan wajib dan simpanan pokok disajikan sebagai kekayaan bersih.
  Penyajian simpanan sebagai kewajiban atau kekayaan bersih terutama erat kaitannya dengan perhitungan dan perlakuan bunga jasa modal. Bunga modal atas simpanan yang disajikan sebagai kewajiban dianggap sebagi beban, sedang jasa modal atas simpanan yang disajikan sebagai kekayaan bersih layak dianggap sebagai pembagian sisa hasil usaha.
Program yang Masih Harus Diadakan. 
  Seperti diketahui, SHU dapat disisihkan untuk bagian pengurus, pegawai/karyawan, program pendidikan koperasi, social dan pembangunan daerah kerja. Dalam contoh neraca koperasi, bagian untuk pengurus dan karyawan disajikan dalam kewajiban lancar. Demikian juga halnya dengan program-program yang masih harus diadakan. Dalam kenyataannya, penyajian program-program tersebut diatas perlu memperhatikan rencana pencairannya. Program-program yang akan dicairkan dalam jangka pendek disajikan sebagai kewajiban lancar.
Utang Piutang kepada Anggota. 
  Salah satu ciri koperasi adalah banyaknya transaksi yang dilakukan dengan anggota. Utang piutang dengan anggota yang diakibatkan oleh transaksi usaha tidak berbeda jauh dengan utang piutang usaha biasa. Artinya, utang piutang ini berasal dari kegiatan usaha koperasi dengan para anggotanya. Utang piutang yag berasal dari kegiatan usaha dipisahkan dengan utang piutang dari kegiatan lain (misalnya simpanan sukarela). Di samping itu, utang piutang yang berasal dari kegiatan usaha dengan anggota dipisahkan dengan utang piutang yang berasal dari bukan anggota.
Cadangan Koperasi. 
  Saldo akun cadangan koperasi merupakan akumulasi bagian sisa hasil usaha yang dibagikan untuk cadangan. Bagian ini merupakan milik koperasi dan dimaksudkan untuk memupuk modal dan menutup kerugian. Pada saat likuidasi cadangan tersebut merupakan hak anggota.
Sisa Hasil Usaha yang belum dibagi. 
  Pos ini merupakan saldo sisa hasil usaha yang belum dibagi. Dalam contoh laporan keuangan koperasi diatas, saldo sisa hasil usaha yang tercantum sama dengan sisa hasil usaha yang terdapat dalam perhitungan hasil usaha. Ini berarti bahwa sisa hasil usaha sampai dengan tahun sebelumnya telah dibagikan menurut ketentuan koperasi. Apabila sisa hasil usaha tahun-tahun lalu masih ada yang belum dibagi maka jumlahnya diakumulasikan dengan sisa hasil uasaha tahun berjalan.
Perhitungan Hasil Usaha
  Perhitungan sisa hasil usaha dapat dibagi menjadi dua bagian, yakni pos-pos yang berhubungan dengan pelayan terhadap anggota dan bukan anggota. Dengan pengelompokan demikian ini, akan dapat diketahui sisa hasil usaha yang berasal dari pelayan terhadap anggota dan sisa hasil uasaha yang bukan dari anggota. Pengelompokan demikian, merupakan hal penting dalam koperasi, karena perlakuan perpajakan untuk kedua kelompok sisa hasil usaha tadi berbeda.

Continue reading...

Rabu, 13 Juni 2012


Modal Asing dalam Pembangunan


Kesejahteraan bangsa yang diidamkan akan terwujud dengan meningkatkan kualitas hidup melalui pembangunan di segala bidang khususnya di bidang ekonomi. Pembangunan membutuhkan modal, ketrampilan dan teknologi. Idealnya, pemenuhan kebutuhan pembangunan ini dapat disediakan melalui sumber dalam negeri. Kenyataannya, akumulasi modal dalam negeri masih belum efektif dan efisien, tingkat tabungan masyarakat masih rendah, demikian pula ketrampilan serta penguasaan teknologi masih belum memadai untuk menunjang proses pembangunan yang diharapkan. Modal, berikut skill dan teknologi merupakan conditio sine quanon bagi proses pembangunan.
Penanaman modal asing (PMA) menjadi alternatif untuk memenuhi kebutuhan modal pembangunan. Di Indonesia, PMA diatur dalam Undang-undang Penanaman Modal Asing (UUPMA) yang merupakan landasan hukum mengalirnya PMA ke Indonesia. Sejalan dengan perubahan keadaan sosial, politik dan ekonomi, diperlukan pula peraturan PMA yang mampu mempercepat perkembangan ekonomi nasional dalam mendorong tercapainya sasaran pembangunan ekonomi nasional
Motivasi Negara Donor
Bagi Negara donor, pemberian bantuan akan memperkuat ikatan keuangan antara Negara donor dengan penerima bantuan. Dengan kata lain, di satusisi bantuan luar negri dapat mempercepat bantuan, di sisi lain juga menimbulkan dampak perluasan permintaan barang dan jasa dari Negara pendonor. Dari sudut kepentingan politik dan geostategik nampaknya tidak perlu diragukan. Ini terlihat, misalnya bantuan pangan dan kerjasama ekonomi amerka serikat merupakan bagian integraldan tidak terpisahkan dengan kebijakan luar negerinya.
Tangung jawab moral Negara kaya kepada Negara miskin diladasi premis bahwa interdepedensi ekonomi dan politik internasional berarti memperluas keadilan social dari lingkup nasional ke internasional. Ini tercermin dari bantuan kepada Negara berebang yang harus ditujukan untuk memenuhi kebutuhan dasar (basic needs) bagi sebagian besar rakyatnya, yang pada gilirannya diharapkan dapat mengangkat merekadari jurang kemiskinan.
Sumber-sumber pembiayaan Pembangunan Indonesia
Ekspor
Sebagian penganut system ekonomi terbuka, lalu lintas perdagangan Internasional berperan penting dalam perekonomian dan pembangunan di Indonesia. Seberapa jauh peran perdagangan luar negri terlihat dari rasio antara ekspor di tambah impor terhadap PDB, yang hanya 19,6%pada tahun 1969 menjadi 42,7% pada tahun 1984 sementara peranan ekspor terhadap PDB melonjak dari 10,2% pada tahun 1969menjadi 26,1% pada tahun1984.
Pada dasawarsa 1970-an, ekspor non-migas merupakan sumber utama penerimaan devisa Indonesia, yang menyumbang hamper 80% dari penerimaan ekspor. Adanya lonjakan minyak yang pertama tahun 1974, telah mengubah profil ekspor secara drastis. Meskipun ekspor non-migas meningkat dua kali lipat nilainya selama 1971-1975, pangsanya dalam total ekspor menurun menjadi sekitar 25%. Sejak itu, situasi ekonomi Indonesia dan prospeknya demikian terikat dengan perkembangan pasar minyak. Peran migas sebagai sumber penerimaan Negara berlangsung hingga tahun 1981. setelah 1981 kontribusi migas mulai menurun hingga tahun 1985 menjadi 68.8% dari total ekspor. Di lain pihak, peranan ekspor non-migas kembali meningkat akaibat menurunnya harga minyak dan volume produksi. Pada tahun 1985, ekspor non-migas meningkat lebih dari 31% dari total penerimaan ekspor.
Bantuan Luar Negeri
Ditinjau dari macamnya, bantuan luar negeri yang masuk ke indonesia berupa:
Pertama, bantuan program yang terdiri atas bantuan devisa kredit dan bantuan pangan. Penjualan devisa serta komoditi pangan dan non-pangan yang dari bantuan program dipergunakan untuk mencapai sasaran stabilisasi ekonomi jangka pendek, baik untuk mengendalikan inflasi maupun stabilisasi kurs rupiah.hasil penjualan tersebut setelah dikurangi biayai pemasaran, merupakan penerimaan pemerintah dari bantuan program.
Kedua, bantuan proyek dengan syarat-syarat pelunasan yang lunak digunakan untuk pembiayaan berbagai proyek prasana di bidang ekonomi dan sosial. Sebagiandari bantuan proyek ini merupakan jasa konsultan dan tenaga teknisi yang membantu merencanakan dan meleksanakan pembangunan proyek.
Ketiga, pinjaman setengah lunak dan komersial , termasuk didalamnya kredit ekspor.
Keempat, pinjaman tunai berupa pinjaman obligasi dan pinjaman dari kelompok bank.
Pinjaman Luar Negeri dianggap dapat bermanfaat karena menambah sumber dana dan menutupi kesenjangan antara investasi dan tabungan (I-S Gap), sehingga jika tidak dimanfaatkan berarti ada kesempatan yang hilang. Di sisi lain, PLN dapat juga tidak bermanfaat karena hanya merupakan substitusi mobilisasi dana dalam negeri, dan stok PLN yang besar dapat menjadikan ekonomi rentan terhadap gejolak perekonomian global. Faktor yang terakhir ini menimbulkan pemikiran untuk menghentikan atau mengurangi PLN secara bertahap. Di sini terlihat adanya pilihan diantara kesempatan yang hilang dan kemungkinan resiko krisis ekonomi.
Investasi Asing (PMA)
Selama periode yang diamati, indonesia telah menjadi importir modal. Arus masuk modal asing (net capital inflows) meningkat dari hampir 300 juta dolar AS per tahun pada akhir 1960-an hinga lebih dari 13 miliar dolar AS pada tahun 1984. hanta terjadi satu kali arus modal keluar (net capital outflow) pada tahun 1975 seiring dengan adanya krisis Pertamina. PMA tercatat sedikit diatas 10% dari arus total, namun dalam bebedrapa tahun, terutama awal pelita I, pangsanya hampir 1/3 dari arus total. Umumnya, porsi terbesar PMA dia lokasikan di sektor pertambangan dan minyak, sedang peringkat ke 2 di sektor manufaktur (Hill, 1988:81). Selama periode 1967-1985, sektor migas menerima 78% dari investasi total, sementara di sektor manufaktur hampir mencapai 20%. Investasi di sektor pertanian dan jasa relatif sabgat kecil karena dibatasi kiprah modal asing di sektor ini.
Tabungan Domestik
Tabungan domestik diperoleh dari sektor pemerintah dan sektor masyarakat. Tabungan pemerintah yang dimaksud adalah tabungan pemerintah dalam APBN, yang merupakan selisih anatara penerimaan dalam negeri dengan pengeluaran rutin. Tabungan masyarakat merupakan akumulasi dari Tabanas, Taska dan deposito berjangka. Tabungan ini dibutuhkan untuk membiayai investasi.

Continue reading...
 

MELISA ROSALIA Copyright © 2009 Designed by Ipietoon Blogger Template In collaboration with fifa
and web hosting